News

Ratusan Anak Ikut Kampanye Prabowo-Gibran di Semarang


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan ratusan anak di bawah umur yang turut hadir dalam kegiatan kampanye terbuka paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengakui adanya pelanggaran kampanye tersebut, karena anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dilarang ikut berkampanye.

“Itu peraturannya di Pasal 280 ayat 1, menjadi hal yang dilarang. Tapi sejauh yang kita imbau bersedia (ikuti aturan) bagian dari upaya prefentif kami,” katanya, seperti dikutip Inilahjateng, Minggu (28/1/2024).

Saat ini pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan serta mengingatkan kepada orangtua agar tidak membawa anak-anaknya untuk berkampanye.

“Sejauh ini sudah kami himbau untuk yang bersangkutan melalui orangtuanya kalau dia menggunakan kaos dibalik,” jelas Arief.

Dalam kegiatan kampanye dan kirab budaya yang digelar Prabowo – Gibran, Bawaslu Kota Semarang menerjunkan 50 personel untuk mengawasi jalannya acara ini.

“Kita coba pastikan tidak ada pembagian uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang. Keterlibatannya secara aktif, dia menggunakan atribut tertentu kemudian mengacungkan jari tertentu jadi masuknya keterlibatan secara aktif,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button