News

Mundur dari KPK Imbas Kasus Basarnas, Brigjen Asep Guntur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memuji sosok Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai sosok yang gentleman.

Pujian itu terkait langkah Asep mengajukan pengunduran diri dari KPK buntut polemik usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penanganan kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

“Yang bersangkutan (Asep) gentleman, apa yang dia sampaikan harus dipenuhi, jadi yang bersangkutan akan menulis surat pengunduran diri,” kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex menjelaskan, Asep boleh mengajukan surat pengunduran diri. Langkah ini juga bolah dilakukan pegawai KPK lainnya. Namun, apakah pengunduran diri itu dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan pimpinan KPK.

“Tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak,” kata Alex memaparkan.

Sejauh ini, sebut pria yang sebelumnya berprofesi sebagai hakim itu, Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK itu masih bagian dari lembaga antirasuah tersebut.

“Belum ada keputusan pimpinan untuk menerima atau menolak untuk mengundurkan diri. Secara formil, yang bersangkutan masih Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan,” kata Alex.

Di sisi lain, kata dia lagi, pimpinan akan berkoordinasi dengan pihak Polri untuk mempertimbangkan surat pengunduran diri Asep.

Diketahui, pengunduran diri Asep terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan anak buahnya dan menyebut mereka khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI aktif menyangkut penyidikan kasus dugaan suap Basarnas.

Permintaan maaf itu disampaikan Tanak setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyambangi KPK perihal penetapan tersangka anggota militer aktif oleh lembaga antirasuah. Penetapan tersangka ini dinilai tak sesuai prosedur kemiliteran.

Pihak tersangka dari personal TNI yang dimaksud yaitu Pejabat Basarnas selaku penerima suap yaitu Kepala Basarnas Masdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Henri dan Afri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7/2023).

Merespon hal itu, Asep langsung angkat kaki dari lembaga anti rasuah itu melalui pesan singkat yang dirinya kirimkan kepada internal KPK, Jumat malam (28/7/2023). Berikut isinya:

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan Hasil Pertemuan dengan Jajaran POM TNI Beserta PJU Mabes TNI, dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.

Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputri Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri…karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button