News

Alasan Keamanan, Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Senin, 27 Feb 2023 – 23:14 WIB

eliezer inilah.com

Bharada Richard Eliezer (tengah) hendak menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Foto Antara)

Baru beberapa saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Salemba, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J itu terpaksa dikembalikan ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Pemindahan ini berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Meski menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menegaskan bahwa Eliezer tetap warga binaan Lapas Salemba, ia hanya dititipkan.

“Eksekusinya pada malam hari ini,” jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Eliezer pidana kurungan selama 1 tahun enam bulan penjara dari kasus tersebut.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dalam persidangan menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button