Market

Anak Usaha Jakpro Merugi Rp34 Miliar dan Utang Pajak 7 Tahun

PT Jakarta Konsultindo (Jakkon), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan kerugian serta tunggakan pajak selama 7 tahun. Dan, Jakpro adalah BUMD milik Pemprov DKI.

Hal itu disampaikan Direktur Jakkon, Hani Sumarno dalam rapat dengan Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1/2023). “Tugas kami terkini adalah pemulihan dari aspek reputasi. Mengingat Jakkon ada utang pajak selama tujuh tahun dan laporan keuangan rugi,” kata Hani.

Namun, Hani tidak menyebut secara detil, berapa jumlah utang yang ditanggung perseroan. Hanya disampaikan bahwa Jakkon terus berupaya untuk melunasi utang pajak. Saat ini, tersisa utang satu tahun. “Tentu belum lunas karena perlu waktu, Namun demikian kami sudah komitmen dengan kantor pajak, sehingga kami dapat cukup banyak kemudahan,” tambahnya.

Soal keuangan yang merugi, Hani menyebut Rp34 miliar, untuk mengembalikan uang kepada pemegang saham (ekuitas) Jakkon. “Khusus untuk ekuitas kami, minus Rp 34 miliar, kami memerlukan strategi khusus untuk going concern,” kata Hani.

Agar keuangan perseroan kembali sehat, kata Hani, caranya adalah menambah pendapatan dengan berburu proyek dan menyelesaikannya tepat waktu. “Setiap tahun, rata-rata kami kerjakan 22 proyek. Pada 2022, kami dipercaya menggarap 29 proyek. Untuk tahun ini, kami juga terus menggarap, ada carry over 19 proyek,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C, DPRD DKI, Rasyidi mengusulkan agar ada anak usaha Jakpro digabung alias holding. Karena dinilai membebani induk usaha.

Asal tahu saja, Jakpro memiliki 7 anak usaha, yakni PT Pulo Mas Jaya Land, PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindoo, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Jakarta Oses Energi dan PT Jakarta Solusi Lestari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button