News

Analisis DPS Pemilu 2024, KPU Ungkap Pemicu Munculnya Data Pemilih Ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan analisis data ganda pemilih pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, salah satu wujud data ganda itu yaitu adanya nama yang dimiliki satu orang yang sama tetapi terdapat di dua atau lebih di kabupaten/kota bahkan provinsi.

“Prinsip pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih itu berbasis atau berdasarkan dari alamat domisili persis bagaimana di Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP karena warga negara kita itu terdata di situ,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Hasyim menjelaskan, secara faktual, ada juga warga yang domisili berdasarkan KTP berada di dalam negeri. Namun, secara faktual berada di luar negeri untuk bekerja, kuliah, dan sebagainya.

“Oleh karena itu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ketika melakukan pemutakhiran data pemilih, data yang terangkum di situ juga terdapat analisis kegandaan dengan pemilih di dalam negeri,” imbuhnya.

Selain PPLN, KPU kabupaten/kota juga melakukan konfirmasi keberadaan pemilih hingga batas akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau ada warga negara kita yang terdaftar misalnya di negara Arab, kemudian terkonfirmasi pada hari pemungutan suara nanti tidak ada lagi, disuruh untuk pulang ke dalam negeri atau pindah ke negara lain itu antar-PPLN saling menginformasikan,” jelas Hasyim.

Langkah tersebut demi memastikan apakah pemilih itu terdata di luar negeri untuk menggunakan gak pilihnya pada hari pemungutan suara. Hasyim menegaskan hal ini dilakukan menjelang penetapan DPT.

“Intinya teman-teman PPLN mengikuti gerakan pemilih sehingga memastikan sampai batas terakhir itu fix siapa yang disana,” ujar Hasyim menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button