News

Anggota Komisi II Tegaskan Tak Ada Penundaan Pilkada Serentak

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan tak akan ada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah, Pilkada serentak akan digelar November 2024.

Demikian disampaikan Arif Wibowo, dalam diskusi MIPI Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

“Kalau menurut Undang-undang nomer 10 tahun 2016 dan juga kesepakatan kami di komisi II bersama pemerintah bahwa pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” kata Arif.

Arif mengaku, Komisi II telah melakukan diskusi bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengenai perencanaan dan rentang waktu untuk melaksanakan pilkada serentak.

Lebih jauh Arif menuturkan, Pilkada serentak dilaksanakan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi dalam melakukan perencanaan pembangunan.

“Gunanaya bagaimana menyusun manajemen perencanaan pembangunan 2024 sampai 2029 bagaiaman pemerintah pusat, provinsi dan Kbupaten/ Kota saling bersinergi,” katanya.

Oleh karenanya menurut Arif tidak boleh untuk ditunda. Ia mengatakan, segera Komisi II akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan main yang berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi sengketa Pilkada.

“Kita akan melakukan konsultasi dengan MK bagaimana apa yang boleh apa yang tidak boleh, ada aturan main sehingga ada batasan waktu bagi MK untuk mengadili untuk menyelesaikan persoalan sengekata Pilkada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button