News

Langkah KPK Kejar Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan Dinilai Dagelan


Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengejar buronan Harun Masiku. Pasalnya, KPK kini berupaya melacak Harun dan mengusut kasus yang menjerat eks caleg PDIP itu lewat mantan Komisoner Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Saya mengatakan kalau peristiwa ini Harun Masiku  dikejar, tapi Wahyu setiawan yang dimintai keterangan, rumahnya diobok-obok, bagi saya itu dagelan,” kata Ray Rangkuti dalam keterangannya dikutip Jumat (28/12/2023).

Ray menjelaskan, KPK seharusnya lebih dahulu menangkap Harun Masiku yang menjadi buron hampir empat tahun lebih untuk dimintai keterangan. Ia meyakini KPK tahu keberadaan Harun Masiku yang sudah menyandang status tersangka pemberi suap terkait pergantian antarwaktu  (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut. Selain Harun, kasus ini antara lain juga menjerat Wahyu Setiawan.

“Kalau mereka mau menangkap dari dulu juga mereka bisa. Ketahuan itu (keberadaannya dimana).” Ucap dia.

Ray memandang gerak KPK terkait Harun Masiku bagian dari gonjang-ganjing menuju Pemilu 2024.

“Sebetulnya, malah dugaan saya permainan lagi nih. Iya, cuma kayaknya kasus ini menjadi sesuatu yang dibuat jadi siwer,” kata Ray menambahkan.

Menurut dia, Harun Masiku bisa ditangkap secepatnya tergantung situasi dan politik saat ini. 

Penyidik KPK pada Kamis (28/12/2023) memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menggeledah rumah milik Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jateng, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti penanganan perkara suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari mantan caleg PDIP Harun Masiku kepada Wahyu. Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan barang bukti yang ditemukan.

Informasi dihimpun, perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam fakta persidangan. Saat sidang berlangsung Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button