Market

Jebakan Pinjol Ilegal Sebabkan Korban Megap-Megap

Pendapatan kecil, sementara biaya hidup kian tinggi menjadi pemicu para korban terjebak pinjol ilegal. Korban pinjol ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha, ASN, hingga pengajar.

Rendahnya gaji yang didapatkan menjadi salah satu penyebab seseorang memilih pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Biasanya, korban pinjol berada dalam kesulitan keuangan yang sering membuat seseorang gelap mata. Bisa jadi, pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat meski di balik itu ada beban bunga yang mencekik.

Namun yang lebih memprihatinkan adalah para debitur menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup. Terkadang hanya untuk  membeli barang-barang fesyen, bahkan menghabiskan uang sekadar untuk bersenang-senang.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal sebagai target pasar, dengan menawarkan kemudahan akses dan syarat pengajuan, limit pinjaman tinggi, dan cepatnya proses pencairan dana.

Fasilitas tersebut seakan membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan dampak setelahnya, seperti beban bunga yang besar serta tidak adanya transparansi mengenai hak dan kewajiban debitur kepada kreditur.

Syarat meminjam uang di pinjol ilegal hanya memerlukan foto diri dan KTP. Di balik kemudahan itu, pinjol ilegal mengenakan suku bunga mencekik sehingga peminjam berpotensi terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

Sementara syarat meminjam uang di bank konvensional harus menyertakan KTP, penghasilan atau slip gaji, NPWP, rekening koran, buku tabungan, surat keterangan bekerja, serta sertifikat kepemilikan aset sebagai barang jaminan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pinjol legal, yang membedakan hanyalah tidak dimintai melampirkan rekening koran dan sertifikat kepemilikan aset sebagai jaminan.

Baca Juga:

OJK Sumbagsel Terima 2.190 Aduan Korban Pinjol Ilegal

Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa bunga yang ditetapkan bank lebih rendah yakni kurang dari 2 persen per bulan.

Pinjol legal atau yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan batas maksimal bunga 0,4 persen per hari atau 12 persen setiap bulan.

Sementara rata-rata bunga di pinjol ilegal 1-4 persen per hari atau mencapai 120 persen dalam sebulan.

Tak Bisa Lepas

Terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dirasakan oleh SM (26) yang kini tak bisa lepas dari utang. Perempuan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut mengaku awalnya meminjam uang Rp2 juta untuk membayar utang kepada teman kantornya.

“Saat itu pencairan dan pembayaran berjalan lancar sehingga meminjam lagi sebesar Rp20 juta untuk jangka waktu setahun,” katanya seperti mengutip Antara, Senin (11/9/2023).

Uang tersebut sengaja dipinjam SM untuk memenuhi gaya hidup, lantaran teman-temannya begitu stylish. Berbeda dengan dirinya yang hanya bisa mengenakan pakaian itu-itu saja, tanpa merek terkenal.

Kejanggalan mulai dirasakan SM ketika pencairan dana pinjaman ke rekening tidak sesuai, dari pinjaman Rp20 juta yang dicairkan hanya Rp18,5 juta. Pihak penyedia jasa pinjol ilegal menyebut bahwa potongan itu adalah biaya layanan dan penggunaan situs atau aplikasi.

Baca Juga:

OJK: Satgas PAKI Temukan 45 Konten Pinjol Ilegal

SM dikenakan bunga sebesar 5 persen dalam sehari atau 150 persen sebulan. Angsuran yang dibayar pun menjadi lebih dari dua kali lipat dari pokok pinjaman.

Pokok pinjaman sebulan yang harus dibayar SM adalah Rp1,6 juta, sementara bunganya mencapai Rp2,4 juta sehingga total angsuran sebesar Rp4 juta.

Gegara telat membayar iuran selama dua hari, SM mendapatkan pesan ancaman dari pihak pinjol ilegal. Mereka menyebut akan menghubungi seluruh kontak di ponsel SM dan menginformasikan bahwa SM berutang puluhan juta rupiah, bahkan mengancam untuk mencelakai SM dan orang-orang terdekatnya.

Ancaman tersebut membuat SM ketakutan sehingga berusaha untuk tidak telat membayar setiap bulan. Bekerja lebih keras dari biasanya, dan meminjam di aplikasi pinjol resmi lainnya dilakukan demi menutupi utang itu.

Meskipun diteror dan dikejar-kejar oknum pinjol, dirinya enggan melapor lantaran tidak mau terlibat dengan kerumitan syarat dan aturan dari pihak kepolisian maupun OJK.

Kerugian meminjam uang melalui pinjol ilegal juga dialami oleh WS (42). Ibu rumah tangga itu menggunakan pinjol ilegal karena harus membayar arisan bulanan yang sudah menunggak selama tiga bulan.

Lagi-lagi kemudahan syarat dan pencairan dana yang cepat menjadi alasan debitur untuk menggunakan pinjol ilegal, termasuk WS. WS meminjam uang Rp1,5 juta untuk jangka pembayaran satu bulan.

Dari pencairan dana itu dirinya dikenakan bunga sebesar 4 persen dalam sehari, atau 120 persen sebulan. Dengan demikian WS harus membayar dua kali lipat lebih dari pokok pinjaman.

WS pun terpaksa menjual perhiasan emas yang dimilikinya untuk melunasi utang tersebut dan tidak menunda-nunda pembayaran. Ia mengaku tak mau menjadi korban pinjol ilegal yang diancam seperti informasi yang beredar di media massa.

Baca Juga:

Modal Minim, OJK Kasih Sanksi 34 Pinjaman Online

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button