Ototekno

Anies Janji Revisi UU ITE, Habiburokhman: Sudah Tak Ada Lagi Pasal Karet


Dalam diskusi bertajuk ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Kompleks Parlemen Senayan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan keheranannya terhadap janji kampanye calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang berencana merevisi UU ITE. Menurutnya, langkah ini tidak relevan mengingat revisi kedua UU ITE telah menghilangkan pasal-pasal karet.

Habiburokhman menekankan bahwa revisi terbaru UU ITE sudah jelas dan detail, termasuk dalam hal penegakan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat. 

“Dalam revisi ini, kami telah memperjelas frasa antar golongan, bahkan menghina kelompok difabel sekarang dapat dipidana. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi bersifat karet,” ujar Waketum Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perubahan dalam UU ITE ini selaras dengan KUHP yang baru disahkan. KUHP yang baru mengadopsi pendekatan rehabilitatif dan restorative justice, serta asas dualistik, yang hanya memidana individu jika kriteria tertentu terpenuhi.

“Kedua UU, baik ITE maupun KUHP, telah diubah untuk menghapus pasal-pasal yang sering digunakan untuk menjerat kebebasan berpendapat,” tambahnya. 

“Khususnya, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang penyebaran berita bohong telah diperbaiki normanya,” jelasnya.

Seperti diketahui Anies kerap mengkritik UU ITE di berbagai kesempatan kampanyenya, terbaru ia mengutarakannya pada saat debat capres perdana di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023) malam, ia menilai kebebasan berbicara saat ini menurun, termasuk ketika mengkritik partai politik. Ia juga turut menyinggung indeks demokrasi Indonesia yang disebut menurun.

“Bahkan, pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik. Misalnya Undang-undang ITE, atau pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946,” ujar Anies.

“Itu semua membuat kebebasan berbicara menjadi terganggu,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button