Gallery

Tata Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Ranah Hukum yang Benar

Pencemaran nama baik menjadi salah satu tuntutan yang sering dilayangkan oleh seseorang kepada pelaku. Tuntutan ini dilayangkan saat individu menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau seseorang melalui media sosial atau pesan broadcast.

Biasanya bentuk pencemaran baik yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan melalui tulisan teks, video, gambar, dan semacamnya.

Mungkin anda suka

Korban yang merasa tertuduh dan dirugikan oleh berita yang tidak benar itu bisa melayangkan tuntutan pencemaran nama baik kepada pelaku penyebar berita tidak benar.

Tuntutan pencemaran nama baik biasanya sering dilakukan oleh selebriti dan politisi. Namun tidak sedikit masyarakat biasa yang sering menggunakan alasan ini untuk menuntut orang yang menyebarkan fitnah kepada mereka.

Jika Anda menjadi korban, berikut adalah syarat sekaligus cara melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum dengan benar:

1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Valid

Bawa bukti pencemaran nama baik
Photo: iStockPhoto

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, hal yang perlu Anda lakukan pertama adalah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan. Misalnya, foto, screenshot, atau video tindakan pencemaran nama baik berlangsung.

Setelah itu, kumpulkan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial atau media lainnya.

Hal ini sangat penting dilakukan untuk mempertegas dan memperkuat adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Anda dan memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Prinsip yang sama juga berlaku untuk cara melaporkan pencemaran nama baik di WhatsApp dan di medsos, baik Facebook maupun Twitter, yang sering kali menjadi salah satu bentuk pencemaran nama yang umum terjadi.

Undang-undang juga mengatur tentang penghinaan melalui WhatsApp, sehingga perlu diperhatikan dengan baik.

2. Persiapkan Mental dan Bukti-Bukti

Siapkan mental untuk bertemu pihak kepolisian
Photo: iStockPhoto

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan mental dan bukti-bukti yang sudah terkumpul. Misalnya, konteks yang hendak ingin disampaikan kepada pihak kepolisian, kronologis kejadian, kenapa itu terjadi, kapan, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Siapkan Kuasa Hukum

Datang Bersama Kuasa Hukum - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Cara melaporkan pencemaran nama baik dapat berjalan lebih baik jika didampingi oleh kuasa hukum. Dengan adanya kehadiran kuasa hukum ini, Anda dapat membuat laporan pencemaran nama baik dengan lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Lapor Pencemaran Nama Baik Ke Kepolisian - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Setelah menyiapkan semua hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekarang Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. 

Anda bisa langsung mengunjungi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal dan kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Bentuk laporan bisa diterima secara tertulis atau lisan. Jika tertulis, Maka laporan atau surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor. Sedangkan lisan harus dicatat oleh penyidik dan diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani.

Setelah menerima laporan, pihak penyelidik harus menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan. Setelah itu, mereka akan mulai menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

Perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku sampai enam bulan setelah pelapor mengetahui. Laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya sudah melewati batas tersebut.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Aksi pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik No. 11 Tahun 2008.

Namun cara melaporkan pencemaran nama baik harus berbentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang bersangkutan supaya mereka tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Berikut adalah beberapa pasal dan hukuman pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 315 KUHP

Pelaku yang sengaja melanggar pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan dimana hukumannya berupa hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Biaya Lapor Pencemaran Nama Baik

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik. Pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait dengan laporan tersebut.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button