News

RKUHP Dikritisi, Yasonna Berdalih Daripada Pakai UU KUHP Belanda

rkuhp-dikritisi,-yasonna-berdalih-daripada-pakai-uu-kuhp-belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru di Tanah Air. Ia juga menyinggung bahwa jika masih ada pihak yang tidak setuju dengan draft RKUHP terbaru, dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan (dapat meng)gugat di MK itu (dengan) mekanisme konstitusional,” kata Yasonna kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2022).

Bahkan dirinya mengakui bahwa Kemenkumham telah berkali-kali berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pers, hingga ke kampus terkait RKUHP ini.

“Presiden kan sudah menginstruksikan. Tidak hanya mengintruksikan kepada kami, tapi ke beberapa lembaga (seperti) Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN, kita sosialisasi ke beberapa daerah. Kita tampung semua kok masukan dan ada perbaikan, dan masukan-masukan masyarakat ada yang kita softing down lembutkan,” terangnya.

Tak hanya itu, menanggapi masih kontranya beberapa pasal dalam RKUHP, Yasonna menyebut bahwa Indonesia tentu malu jika masih memakai pedoman hukum zaman Belanda.

“Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi, tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya. Karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan, karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum (zaman) Belanda,” bebernya.

Lebih lanjut dia menyinggung bahwa jika Indonesia masih terus memakai hukum zaman kolonial ini, tentu tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa.

“Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yamg saya hormati banyak bekerja keras seperi Prof. Muladi misalnya, (yang) sangat mendambakan UU ini disahkan,” ujar Yasonna.

“Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK (agar) lebih elegan caranya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button