News

Arteria Dahlan Harus Dipecat dari DPR RI dan Dipidana

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya yang tidak pernah memberikan pelat nomor dinas bagi Arteria Dahlan menjadi kartu mati bagi politisi PDI-P itu. Tindakan Arteria yang menggunakan nomor palsu milik institusi negara sudah jelas pelanggaran serius.

“Fakta ini menjadi bukti miskin integritas dan miskin adab pada diri Arteria Dahlan. Padahal Arteria meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, Senin (24/1/2022).

Anggota DPR, sambung Riko memiliki sebutan pejabat negara. Hal itu merujuk pada UU No.5 tahun 2014, Pasal 122 yang menyebutkan Ketua DPR dan anggotanya sebagai pejabat negara. Maka sebagai pejabat negara sangat tidak terpuji melakukan tindakan melawan peraturan perundang-undangan.

Keterangan pihak Polda Metro Jaya, sambung Riko memberi bukti adanya sederet pelanggaran yang dilakukna Ateria Dahlan. Mulai dari pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP sampai etika anggota DPR.

“Dengan bekal itu saja sudah cukup untuk partainya memecat Arteria dari posisi sebagai wakil rakyat. Kemudian mendorongnya pada kasus penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah,” imbuhnya.

Tentu saja, Riko berkeyakinan Arteria sebagai politisi yang sudah matang mampu menerima kondisi ini. Sikapnya yang vocal dan kerap berpihak pada rakyat kecil, tidak menjadi alasan untuk meloloskan dari persoalan pelanggaran aturan.

Selain itu, Riko juga berpendapat PDI-P tidak akan segan mencopot Arteria Dahlan sebagai kader. Karena PDI-P juga memiliki kader potensial yang lebih baik. Mampu membawa aspirasi dan menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang lebih baik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button