Market

Aturan DMO Batubara Naik Jadi 30 Persen, Hati-hati Subsisi Bengkak

Pemerintah bakal mengerek kuota kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara. Semula 25% menjadi 30% dari total produksi.

Rencana itu tertuang dalam pasal 6 ayat 6 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang ditargetkan rampung pada kuartal III 2022. Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (12/4/2022), mengatakan, penaikan DMO batu bara itu dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan batu bara dalam negeri.

“Kabar baik untuk pengguna batu bara karena DMO semula 25 persen, kami tetapkan 30 persen agar efektif. Kita mengingat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Sugeng.

Rencana menaikkan DMO batu bara merupakan langkah antisipatif untuk mengatasi peningkatan konsumsi batu bara di dalam negeri. Penaikan kuota DMO ditujukan untuk industri yang masuk kategori pemenuhan hajat hidup orang banyak, seperti pembangkit listrik tenaga uap.

Meski kuota DMO naik 5 persen, namun pemerintah memastikan harga batu bara untuk pembangkit listrik tetap 70 dolar AS per ton, sehingga harga listrik sekitar 6 sen per kilowatt jam (kWh) atau setara Rp915 per kWh.

Politisi Partai NasDem ini, menyampaikan, harga DMO batu bara yang dipatok 70 dolar AS per ton tersebut membuat nilai subsidi menjadi sangat tinggi karena harga batu bara dunia saat ini telah mencapai 310 dolar AS per ton.

Dia pun berharap, kuota DMO batu bara sebesar 30 persen tersebut bisa dipenuhi oleh para pelaku industri tambang batu bara di Indonesia. Apalagi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pemerintah menargetkan produksi batu bara tahun ini sekitar 700 juta ton.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button