News

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Diikuti Drone

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan teknologi drone untuk ‘menangkap’ para pembuang sampah sembarangan di ibu kota.

Minggu (6/11/2022) kemarin, wajah-wajah pelaku pembuang sampah sembarangan langsung terkenal setelah gambar dan videonya,

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merekam momen para pembuang sampah sembarangan di Jakarta. Hal tersebut sudah mulai diberlakukan saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin.

Dalam unggahan di akun Instagram DLH DKI Jakarta, terlihat seorang pria yang yang sedang duduk di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Busway Gelora Bung Karno, Jakarta, yang membuang rokok sembarangan.

“Terlihat footage pelanggar yang melakukan buang sampah sembarangan oleh drone di JPO Busway Gelora Bungkarno, dekat Posko OTT Sudin LH Jaksel,” tulis Dinas LH DKI Jakarta dalam keterangannya.

Arahan itu disampaikan Heru Budi pada awal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI. Dia meminta drone ditempatkan di sejumlah ruang publik.

“Bisa tidak kita pakai drone di titik tempat yang biasa orang makan terus buang sampah sembarangan. Kan itu ada di Bundaran HI, terus dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kota Kasablanka,” kata Heru Budi saat memberi arahan kepada jajaran Pemprov DKI di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Total ada 19 pelanggar buang sampah sembarangan melalui drone pemantau, yang baru saja dioperasikan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Thamrin-Sudirman, Minggu (6/10/2022).

Ke depannya, tak hanya DLH yang dilibatkan untuk melakukan penindakan pelanggar dengan drone.

Satpol PP dan Diskominto DKI juga bakal ikut melakukan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Jakarta.

Ada 7 lokasi pemantauan menggunakan drone itu terhadap pembuang sampah sembarangan itu.

Berikut posko penindakan di 7 lokasi:

a. Depan Gedung Jaya

b. Jalan Sumenep

c. Depan Hotel Indonesia Kempinski

d. Fly Over Patung Sudirman

e. Depan Gedung Chase Plaza

f. Gedung CIMB Niaga

g. Mall FX Sudirman

Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota. Bagi para pelanggar akan dikenai Pasal 130 ayat (1) b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button