News

Azis Syamsuddin Batal Vonis Hari Ini Karena Serangan COVID

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin batal mendengar vonis majelis hakim hari ini karena serangan COVID-19.

Sidang ditunda lantaran dua hakim yakni ketua majelis dan hakim anggota terpapar COVID-19.

“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022).

Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Kamis (17/2/2022) pekan ini. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.

“Informasinya bahwasanya ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” kata Fahzal.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2022).

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button