News

Pilpres Indonesia Jadi Sorotan Keprihatinan PBB, Komnas HAM Minta Pemerintah Tindak Lanjuti


Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol) telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada Kamis (28/3/2024) dalam sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-hak Sipol di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/3/2024), menyebutkan, sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-hak Sipol di Indonesia pada 11 Maret 2024.

Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komite HAM PBB mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

Pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia ini, Komite HAM PBB mengungkapkan kecemasannya atas tuduhan adanya pengaruh yang negatif terhadap Pilpres 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Komite HAM PBB juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap para tokoh oposisi di Indonesia selama pemerintahan Presiden Jokowi.

“Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjutinya dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah,” kata Atnike menegaskan.

Atnike menekankan pentingnya hal tersebut untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik di Indonesia.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button