News

Kasus APDESI, Jubir AMIN Ingatkan Bawaslu Soal Kepercayaan Rakyat

Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji optimis bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan APDESI untuk mendukung paslon tertentu.

“Ya silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan,” jelas Indra di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Mungkin anda suka

“Yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,” sambungnya.

Sebab jika kemudian Bawaslu tidak menerapkan aturan secara tegas, Indra mengingatkan adanya konsekuensi yang akan dihadapi. Salah satunya, sambung dia, tentang kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara, khususnya untuk urusan pemilu.

“Jangan sampai rakyat itu sudah tidak percaya, gimana negara ini mau maju, kalau rakyat saja sudah tidak percaya pada penyelenggara negara,” kata Indra.

Sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI menyebut pihaknya sudah menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung salah satu capres-cawapres 2024. Bukti soal pelanggaran dalam kegiatan perangkat desa itu sudah masuk dalam aduan di Bawaslu DKI Jakarta.

“Kasus silaturahmi APDESI itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. dalam pemeriksaan itu ditemukan ada dua kasus yang dilakukan oleh perangkat desa.

“Kami akan melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan ini pelanggarannya apa. Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa,” jelas dia.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu maupun Kemendagri bisa melakukan teguran dan peringatan terhadap perangkat desa tersebut. Teguran dan peringatan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. Apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh,” tegas Bagja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button