News

Bareskrim Kirim Surat ke Pengadilan untuk Sita Aset Indra Kenz

Bareskrim mengirim surat ke pengadilan untuk meminta izin sita aset dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Selain mengirim surat ke pengadilan untuk sita aset, Bareskrim juga mengirim surat ke PPATK terkait kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Polri akan menyita sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz. Aset yang akan Polri sita berupa tanah, bangunan dan kendaraan milik tersangka.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK. Dan Korlantas serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Polri sebelumnya telah memblokir empat rekening milik tersangka kasus Binomo tersebut. Selanjutnya Polri bakal menyita rumah dan kendaraan milik tersangka.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan sejumlah aset ini bisa Polri lakukan jika sudah mendapatkan izin dari pihak pengadilan. Selain itu Polri bakal menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz terkait kasus Binomo.

“Nanti kita bersama teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan,” kata Wisnu.

Indra Kenz sendiri memiliki sejumlah aset berupa kendaraan mewah seperti mobil Tesla Model 3 dan Ferrari California tahun 2012. Selain itu, ada juga sebuah rumah mewah yang ada di wilayah Deli Serdang dan Medan, Sumatera Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button