News

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menyandang status tersangka. Status tersangka terkait dugaan penistaan agama dan jaran kebencian ini ditetapkan oleh Direktrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seiring pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang hari ini.

“Hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan (status) Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, Panji Gumilang hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Panji langsung dikerangkeng alias dijebloskan ke tahanan.

Diketahui, pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama, Selasa siang (1/8/2023).

Panji mengenakan kopiah, kacamata cokelat, dan kemeja lengan panjang bewarna abu-abu tiba Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB. Dia hadir bersama kuasa hukumnya dengan dikawal sejumlah pihak kepolisian. Sedangkan, pengikut Panji menunggu diluar area Gedung Mabes Polri.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis (27/7/2023). Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan untuk pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.

Panji sudah pernah memberikan keterangan dengan memenuhi panggilan Bareslro, Polri, Senin (3/7/2023). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama. Adapun tindak pidana yang diusut pihak kepolisian yaitu dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyampaian berita bohong (hoaks), penyelewengan dana zakat dan infaq hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button