News

Bareskrim Waspadai Hoaks Jelang Pemilu 2024

bareskrim-waspadai-hoaks-jelang-pemilu-2024

Bareskrim Polri bersama Kementerian Kominfo memperkuat keamanan ruang digital sebagai antisipasi penyebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pemilu 2024.

Ini dilakukan untuk menghindari persaingan politik yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Hal ini dikatakan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri terkait penguatan keamanan ruang digital.

“Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi pada Pemilu 2024,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Asep Edi kembali mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kemenkominfo pasca-Pemilu 2019, bahwa sekitar 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.

Pada Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab.

“Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan, terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.

Untuk menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.

Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button