News

Bawaslu Yakin Pendaftaran Calon Anggota DPD Membeludak Saat Injury Time

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menepis statement yang menyebut, bahwa minat masyarakat mendaftar menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD minim.

Meski tak menampik bahwa jumlah pendaftar bakal calon (balon) anggota DPD masih sepi, namun Anggota Bawaslu, Totok Hariyono meyakini pada batas akhir pendaftaran nanti, para balon akan datang mendaftar.

“Saat injury time nanti pasti luar biasa. Satu contoh saja di Jawa Timur itu ada 48 dan di tempat lain itu ada ratusan saya pikir nanti pada saatnya,” kata Totok dalam diskusi virtual MIPI, Sabtu (17/12/2022).

Ia menuturkan, sepinya peminat sejak dibuka pendaftaran pada, Selasa (6/12/2022) adalah hal yang wajar. Terlebih batas masa pendaftaran yang panjang, masih memungkinkan untuk para calon mempersiapkan dukungannya.

Mengingat ada syarat khusus yang harus dipenuhi, salah satunya seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

“Akan berlangsung panjang nanti. Dan saya tidak khawatir sepi peminat. Justru kalau satu provinsi diambil empat bahkan lebih dari itu sehingga rakyat punya banyak pilihan,” jelas dia.

Pandangan berbeda disampaikan Dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando. Menurutnya, minimnya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota DPD, diakibatkan beberapa faktor.

Disinyalir, sulitnya persyaratan dan diperbolehkan ikut campurnya kader partai dalam kontestasi di tingkat DPD, adalah sumber masalahnya.

Ferry menjelaskan sulitnya persyaratan menjadi alasan pertama minimnya minat masyarakat menjadi anggota DPD. Salah satunya adalah keharusan mendapatkan 2.000 dukungan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

“Karena memang di Undang-Undang kita, memberikan persyaratan yang sangat rumit untuk menjadi bakal calon (DPD). Harus ada dukungan awal dari masyarakat,” jelasnya.

Selain persyaratan yang sulit, faktor penyebab lainnya adalah terdapat perbedaan bentuk dukungan dari masyarakat yang maju secara individu, dengan calon anggota DPD yang sudah memiliki dukungan dari partai politik (parpol).

Perbedaan yang paling mendasar, sambung dia, setiap calon DPD yang berasal dari kader partai tentu sudah memiliki tim kampanye yang mumpuni, sedangkan calon DPD yang maju secara individu akan kesulitan dalam membangun tim kampanye.

Lebih lanjut Ferry menilai, semestinya ada aturan yang melarang seorang kader partai untuk ikut dalam kontestasi di tingkat DPD. Sebab, kehadiran para kader partai itu, menghadirkan rasa ketidakadilan bagi calon yang maju secara individu. “Ada ketidakadilan antara calon DPD masyarakat biasa dengan DPD yang didukung partai politik,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button