News

Rafael Alun Gunakan Kasus Gayus Dalih ke Jaksa Keluar dari PT ARME

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo menyinggung kasus korupsi terpidana mantan Pegawai Ditjen pajak golongan III Gayus Tambunan. Kasus yang menjerat koleganya di DJP itu, menjadi dalih dirinya keluar dari pemegang saham PT Artha Mega Ekhadana (ARME) pada Maret tahun 2006 lalu .

“Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai pajak itu boleh tidak sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?,” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Rafael dalam sidang Tipikor pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawab Rafael

“Tahun berapa itu, Pak?” tanya jaksa.

“Saya keluar dari PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” jawab Rafael.

Setelah keluar dari PT ARME, Rafael menunjuk Istrinya Ernie Mieke Torondek menggantikan posisinya sebagai Komisaris perusahaan konsultan pajak tersebut tanpa berdiskusi lebih dulu. Rafael menyebutkan, Ernie merupakan istri yang penurut.

“Saya sampaikan kalau namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega,” ujar Rafael.

“Terus apa tanggapan istri saudara?,” tanya jaksa.

“Istri saya menurut saja apa yang saya katakan,” jelasnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Menurut jaksa, uang tersebut dikantongi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selama menjadi pegawai negeri di Ditjen Pajak, periode 2002-2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar atau tepatnya Rp5.101.503.466,00 sebagaimana dakwaan ke satu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar atau Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar, bagian dari dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut, modus TPPU yang dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 hingga 2023, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar). Kemudian ada juga uang senilai 937.900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14,5 miliar atau tepatnya Rp14.557.334.857,00.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button