Kanal

Bea Cukai Sulbagsel Asistensi Dua Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan

Perwujudan fungsi industrial assistance, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Malili menggelar asistensi ke perusahaan penerima fasilitas dan tempat penimbunan sementara (TPS) di bawah pengawasannya. Asistensi dilakukan pada akhir September lalu, masing-masing ke PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) sebagai penerima fasiitas kawasan berikat dan TPS Pelabuhan Khusus Balantang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nazwar mengatakan bahwa pihaknya akan secara kontinu meningkatkan koordinasi dan memberikan asistensi sebagagi wujud peran Bea Cukai dalam memfasilitasi industri. “Penting untuk mengetahui kondisi penerapan ketentuan kepabeanan ini di lapangan, agar kita dapat memiliki dasar dalam memberikan kebijakan yang dibutuhkan para pelaku usaha,” imbuhnya.

Selasa (26/09), monitoring dan evaluasi dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel ke TPS Pelabuhan Khusus Balantang yang berlokasi di Balantang, Malili, Kab. Luwu Timur. Berada dalam pengawasan Bea Cukai Malili, Pelabuhan Khusus Balantang (Balantang Port) merupakan pelabuhan khusus PT Vale Indonesia Tbk. yang digunakan untuk mengangkut/pemuatan biji nikel yang akan diekspor ke luar negeri serta pembongkaran dan penimbunan impor bahan penolong.

Melalui kunjungan ini Nazwar berharap agar perusahaan senantiasa melaksanakan ketentuan impor dan ekspor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan Bea Cukai Malili. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mengantisipasi potensi implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE) di Pelabuhan tersebut. “NLE memang baru diterapkan di beberapa Pelabuhan (piloting), tetapi ke depannya NLE juga akan diterapkan di seluruh sarana pengangkut, termasuk sarana pengangkut khusus seperti milik PT Vale,” terangnya.

Selanjutnya pada Rabu (27/09), Kanwil Bea Cukai Sulbagsel melaksanakan asistensi dan sosialisasi ketentuan kawasan berikat kepada PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang berlokasi di Bua, Kab. Luwu. PT BMS merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang smelter nickel dengan hasil produksi berupa ferronickel dan nickel sulphate hexahydrate (nikel sulfat) tujuan ekspor ke berbagai negara.

Selain melihat secara langsung progress pembangunan pabrik, dalam kunjungan ini juga dilakukan diskusi terkait fasilitas kawasan berikat dan ketentuan kepabeanan yang perlu diperhatikan oleh PT BMS. “Fasilitas kawasan berikat banyak digunakan oleh industri smelter guna membantu operasional perusahaan. Namun demikian, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan, meliputi persyaratan bangunan fisik, kelayakan sarana dan prasarana, CCTV, serta pembukuan dan IT inventory,” jelas Nazwar.

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah asistensi industri, salah satunya dengan penggalian potensi pemberian fasilitas kepabeanan bagi berbagai industri di wilayah kerjanya. “Kami senantiasa melaksanakan upaya perbaikan, baik dari sisi pengawasan maupun pelayanan,” pungkas Nazwar. [adv]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button