News

Geluti Profesi Hakim Puluhan Tahun, Anwar Usman Pantang Mundur dari MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak akan mundur dari profesinya sebagai hakim dengan alasan menegakkan keadilan di Indonesia. Meski, Anwar telah dicopot sebagai ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengaku sudah berkarier sebagai hakim hampir 40 tahun. Ia tak gentar jalan hidupnya berusaha dihancurkan sejumlah pihak terkait polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut syarat batas usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji,” kata dia memaparkan.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi)  itu hanya berpasrah kepada Allah SWT.

“Saya tetap yakin, bahwa sebaik-baik skenario manusia, untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa,” ucap dia berharap.

Diketahui, desakan agar Anwar Usman mundur terlontar dari sejumlah pihak usai pria 66 tahun itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Salah satunya dikemukakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani. Dia menyebut, sudah seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh MKMK.

“Untuk memulihkan muruah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai Hakim MK sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati sejak 26 Mei 2022.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button