News

Belum Terlambat, ICW Desak Parpol Batalkan Caleg Eks Napi Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik membatalkan pengusungan eks narapidana atau napi kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sebab, pencalonan para bacaleg yang notabene pernah mencuri uang negara ini hanya akan merugikan rakyat.

“Dorongan kami sederhana, kepada partai politik untuk sesegera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari daftar calon sementara (DCS). Kesempatan itu masih ada,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat diskusi secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Hal itu, ujar Kurnia menjelaskan, sebagai bentuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Terlebih, dalam hasil survei Litbang Kompas pada Desember lalu menunjukan sebanyak 99 persen masyarakat menolak eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

Sebagai informasi, partai politik memang masih dimungkinkan untuk mengganti bacaleg sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada awal November 2023.

“Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak kosntitusionalnya pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Kurnia menegaskan.

Dia menambahkan, pencalonan eks napi kasus korupsi akan memperburuk kepercayaan publik terhadap dua institusi penting demokrasi. Pertama, kepercayaan publik akan anjlok terhadap institusi partai politik karena masih saja mengusung koruptor. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif juga akan anjlok apabila eks napi kasus korupsi itu berhasil memenangkan kursi anggota dewan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button