News

Gerindra Sebut Prabowo Masih Tunggu Kesediaan Gibran Maju Jadi Cawapres

Pasca Putusan MK

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Habiburokhman usai bertemu dengan Prabowo Subianto di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Partai Gerindra pihaknya masih mempertimbangkan nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasalnya meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan jalan untuk Gibran maju di Pilpres, namun putusan soal cawapres harus disepakati oleh seluruh anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo) dan para ketum. Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Habiburokhman usai bertemu dengan Prabowo Subianto di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, Partai Gerindra dan Prabowo sendiri saat ini masih menunggu kesediaan dari Gibran untuk menjadi cawapres 2024.

“Yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar (sebagai Cawapres),” kata dia mengungkapkan.

Sebagai informasi, sejumlah elite Partai Gerindra berkumpul di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan usai putusan MK. Mereka di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Waketum Gerindra Habiburrahman, dan Anggota DPR-RI, Andre Rosiade.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk  menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK

“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar Usman.

Pada pertimbangannya, Hakim MK membandingkan banyak tokoh dunia yang menjadi pemimpin direntan umur 35 tahun.

“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang  intolerable,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Topik

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button