News

Ketimbang Dibekukan, Kejagung Pilih Kembalikan Aset Wilmar Group Cs ke Negara

Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan sejumlah aset yang disita itu akan dirampas dan kemudian dikembalikan ke negara.

“Aset perusahaan telah disita, nantinya lebih baik dikembalikan ke negara,” Kata Ketut kepada awak di Gedung Bundar Jampidsus Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Tindakan ini menurut Ketut, lebih baik ketimbang membekukan operasional tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi tidak langsung membekukan. Kenapa?, karena kita lihat kalau perusahaan kita bekukan akan ada dampaknya,” Kata Ketut.

Ketut mengatakan, dampak yang akan terjadi jika perusahaan tersebut dibekukan salah satunya yakni nasib para pegawai yang bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tidak bayar pajak, tidak bayar pegawai, bisa di PHK semua,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menggeledah tiga kantor tersangka korporasi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (8/7/2023).

Ketiga lokasi tersebut berserta barang buktinya yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Di lokasi ini barang bukti yang disita adalah tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Di lokasi ini tim Kejagung menyita aset berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Selanjutnya di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim Kejagung menyita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Di lokasi ini tim turut menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp385.300.000, uang tunai 435.200 dolar AS, uang tunai 52.000 ringgit Malaysia dan uang tunai 250.450 dolar Singapura.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Sementara itu, Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button