News

Berdasarkan Skor Capim, Alex Marwata Paling Berpeluang jadi Plt Ketua KPK

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Alexander Marwata bakal menjadi Plt Ketua KPK menggantikan Filri Bahuri yang berstatus tersangka.

Hal ini berkaca dari hasil skor seleksi Calon Pimpinan KPK pada tahun 2019 lalu.

“Kalau berdasarkan seleksi dulu, rangking secara berurutan kalau tidak salah Firli (56), marwata (53), ghufron (51), nawawi (50), dan lili yg paling bawah. Jadi kalau firli out, harusnya marwata yang naik,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, Jumat (24/11/2023).

Castro menilai, sebaiknya pemerintah tak usah mencari kursi Komisioner KPK yang ditinggal Firli, sebab dengan empat orang pimpinan saja, KPK bisa tetap berjalan seperti biasa.

“Pengganti Firli enggak usah dicari, KPK empat orang (Alex,Nawawi, Tanak, Ghufron) juga aman,” kata dia.

Akan tetapi, menurut Castro, pilihan terbaik untuk pemerintah adalah tidak berikan perpanjangan otomatis untuk periode Firli Cs terkait putusan Mahkamah Kontitusi sebelumnya.

“Lalu gelar seleksi ulang,” tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg Jakarta, Jumat (24/11/2023).  

Ia mengatakan Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara.  

Terkait siapa kandidat Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.  

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button