News

Bawaslu Desak KPU Segera Respons Putusan Keterwakilan Perempuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak lanjut atas putusan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun mendesak KPUsegera menindaklanjuti putusan tersebut

“(KPU perlu revisi dalam jangka waktu) tiga sampai tujuh hari ya. Tujuh hari itu harus dilakukan. Kami sudah tanya KPU, tindak lanjutnya seperti apa. Semoga dengan cepat, kata Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU buntut putusan Mahkamah Agung nomor perkara 90. KPU juga harus memenuhi surat jawaban dari wakil ketua MA.

“Itu yang harus menjadi rujukan oleh teman-teman KPU, jangan kemudian dilepas 90 hari setelah keputusan itu kemudian dianggap tidak berlaku nanti PKPU-nya,” jelas Bagja.

“Kan harus cepat, jadi jelas sekarang peserta pemilu berlakunya kapan,” ujar Bagja menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi terkait kegagalan memenuhi target afirmasi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen. Padahal, hal itu merupakan amanat dari Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta yang dipantau secsra daring, Rabu (29/11/2023).

“Dua, memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” ujar Puadi melanjutkan.

Selain itu, Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU RI lambat dalam merepons putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.

Diketahui, putusan MA tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

“Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Anggota Majelis Pemeriksa Herwyn Malonda.

Ia melanjutkan, keterlambatan itu mengakibatkan ketidaksiapan partai politik peserta pemilu guna melakukan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi target keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal itu terbukti, saat KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada awal November 2023 terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button