Kanal

Bersama Migrant Care dan BP2MI, Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Aturan dan kebijakan Bea Cukai yang bersinggungan dengan para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama dalam proses pelayanan keluar masuknya barang kiriman dan barang bawaan penumpang, menjadi hal yang penting untuk diketahui para PMI. Untuk itu, Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi dan asistensi aturan kepabeanan kepada PMI dengan menggandeng intansi pemerintah dan organisasi nirlaba terkait.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (14/10/2022) mengatakan Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Migrant Care Jember melaksanakan sosialisasi barang kiriman dan barang bawaan PMI pada tanggal 9 Desember 2022 lalu.

“Petugas Bea Cukai Jember menjelaskan kepada para PMI bahwa untuk barang kiriman dengan nilai FOB sebesar USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD3 – USD1500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%. Sementara itu, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD500,” ungkapnya.

Petugas Bea Cukai, menurut Hatta juga memaparkan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, maka perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara dan petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun.

Tak hanya itu, Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purnapekerja migran.

“Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri. Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional,” ujarnya.

Selain Bea Cukai Jember, kantor Bea Cukai lainnya yang turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para PMI adalah Bea Cukai Yogyakarta. Bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Yogyakarta bekali para PMI dengan ketentuan barang bawaan penumpang.

“Dalam kegiatan Focus Group Disscussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI, Bea Cukai Yogyakarta hadir untuk menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” jelas Hatta.

Ia berharap upaya Bea Cukai mengedukasi para PMI akan aturan kepabeanan dapat membantu mereka saat kedatangan dari luar negeri atau ketika mengirim barang. “Kami akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang PMI. Hal ini menjadi perhatian khusus kami, demi perlindungan pekerja migran di luar negeri,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button