News

Berstatus Tahanan, KPK Izinkan SYL Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait agenda pemeriksaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

Ketiga tahanan KPK itu dimintai keterangannya oleh Polda Metro Jaya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.

“Terkait besok ada pemeriksaan SYL, Hatta dan Kasdi, sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini. Jadi setiap pihak PMJ akan memeriksa tentunya berkoordinasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Asep menyebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri telah menghubunginya secara pribadi mengenai agenda pemeriksaan besok. Pihak Kepolisian juga sudah mengirim surat resmi kepada KPK.

“Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana. Dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga,” jelas Asep.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button