News

Besok, PKB dan Gerindra Daftarkan Caleg 2024 ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pada Sabtu (13/5/2023) besok masih ada parpol yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Parpol yang rencananya akan mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 adalah Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra

Mungkin anda suka

“Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Pendaftaran bakal caleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) tersebut akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI di Jakarta. Kedatangan mereka akan disambut langsung oleh jajaran anggota KPU RI.

Hingga Jumat, pukul 16.00 WIB, terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada Sabtu, KPU melayani pendaftaran bakal caleg DPR pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada Minggu (14/5/2023), pukul 08.00-23.59 WIB.

KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button