News

Bila Terbukti Langgar Etik, Ketua MK Anwar Usman Bisa Dipidanakan

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa Hakim Konstitusi dalam hal ini Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bisa dipidana bila dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan soal syarat capres-cawapres.

Sebab, diduga kuat putusan tersebut membuka pintu lebar bagi Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju mengikuti Pilpres 2024.

Feri menjelaskan, merujuk dalam pasal 1 angka 5 UUD 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme.

“Saya meyakini persidangan (putusan MK) kemarin sarat dengan nuansa nepotisme,” ujar Feri dalam sebuah diskusi daring, dipantau di Jakarta, dikutip Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, nepotisme adalah perbuatan penyelenggaraan negara yang melawan hukum yang kemudian menyatakan kepada keluarga dan kroninya.

“Persis apa yang menurut saya terpenuhi unsurnya dalam perkara ini nepotisme yang sangat dibenci di awal reformasi dan nyatanya sekarang sudah dilakukan dalam persidangan MK kali ini,” jelas dia.

“Sehingga merujuk pada kelanjutan pasal 1 itu, yakni pasal 22 UU 28 menyebutkan bahwa penyelenggaraan negara yang melanggar ketentuan pasal satu tadi itu dapat dipidana,” sambung Feri.

Feri menambahkan, ia hanya menunggu apakah penegak hukum dapat menggunakan ketentuan pasal tersebut. “Karena pasal ini konsepnya soal korupsi berutama berkaitan dengan jabatan penyelenggaran wewenang, Saya agak sepakat juga KPK untuk bertindak. Walaupun kita ketahui KPK sudah dipenuhi oleh rezim Jokowi juga ya, tapi secara ketentuan bisa dilaporkan ke KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hakim Anwar Usman dan delapan hakim lainnya, Jumat (3/11/2023).

“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua (Anwar). Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir (pemeriksaan),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada awak media di depan Gedung MK II, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengungkapkan yang diperiksa tidak hanya hakim, panitera pun turut diperiksa. Selain itu, MKMK juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut seperti dokumen admistrasi, CCTV telah ditonton semua serta keterangan dari 21 pelapor.

“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan,” ucap Jimly.

Nantinya, sidang putusan tersebut bakal dibacakan di ruang Sidang Gedung MK I, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/11/2022) pekan depan. “Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” tandasnya.

Sekadar informasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara melaporkan Anwar Usman dan pihak terkait lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023), terkait dugaan kolusi dan nepotisme pascaputusan MK soal syarat capres-cawapres.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button