News

Alex Tirta Blak-blakan Akui Temui Firli dan Menyewakan Rumah Kertanegara 46

Ketua harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengungkap fakta mengenai penyewaan ‘lobby house’ ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara No.46, Jakarta Selatan. Tirta mengaku bertemu Firli pada 2020.

“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020,” ujar Alex dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dalam pertemuan itu, kata Alex ketua KPK tersebut memerlukan rumah untuk singgah lantaran rumahnya di Bekasi dinilai terlalu jauh. Kemudian, Alex menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah di Kertanegara.

“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” katanya.

Selanjutnya, pada Februari 2021 Firli mulai menyewa rumah tersebut dan melakukan pembayaran Rp650 juta.

“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap siapa pemilik rumah kertanegara nomor 46 yang telah digeledah pihaknya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade Safri menyatakan, pemilik rumah itu sesorang berinisial ‘E’ yang kemudian menyewakan rumahnya ke Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

“Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Selain Ketua PBSI, Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan tanah air. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017. Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang diduga dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat sejumlah pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan Firli dan Alex Tirta dalam perkara sewa menyewa rumah yang pernah diakui SYL sebagai tempat pertemuannya dengan Firli.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta) akan menyewakan rumah tersebut?” kata Kurnia, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Pelanggaran yang diduga dilakukan keduanya, mulai dari pelanggaran pasal gratifiksi hingga penyuapan. “Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button