Market

Bongkar Dugaan Kartel Pipa di Pertamina Hulu Energi, KPPU Undang CERI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, mengundang Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) terkait pelaporan dugaan kartel dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Group.

“Kami diundang untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas laporan kami, sebelumnya. Perihal dugaan praktik kartel di PHE Group,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Medan, Jumat (21/9/2023).

Sebelumnya, CERI menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan praktik kartel dalam tender penggabungan line pipe API 5 L dengan pipe pile ASTM A-252 di PHE Group. Akibat dugaan ini, ditaksir adanya kerugian hingga Rp2 triliun per tahun.

“CERI telah mengirimkan dua surat elektronik perihal pemisahan tender line pipe API 5 L dengan pipe pile ASTM A-252 kepada Direksi PHE tertanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023. Tapi tidak ada jawaban. Aneh ini, mereka kerja untuk kepentingan Pertamina, atau pabrik pipa,” kata Yusri.

Yusri membeberkan, laporan dugaan praktik curang ini, sudah ditembuskan kepada BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kajati Riau, secara tertulis. Agar terang benderang, CERI juga bersurat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023.

Secara rinci, Yusri mengungkapkan temuan bahwa subholding PHE serta anak usahanya, sangat banyak belanja line pipe API 5 L dan pipe pile ASTM A-252.

Khusus untuk memenuhi kebutuhan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anggaran belanja 2023 untuk dua jenis pipa tersebut, nilainya hampir Rp1 triliun. Jika ditotal, anggaran untuk memborong kedua jenis pipa itu, sekitar Rp2 triliun/tahun.

“Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket. Sehingga dugaan praktik kartel alias arisan dari empat perusahaan, yakni PT KHI, PT BPI, PT SPD Tbk dan PT ISP, sulit dibantah. Akibatnya, Pertamina kehilangan kesempatan untuk melakukan efisiensi dari harga pengadaan yang tidak kompetitif,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tender yang selama ini dijalankan PHE Group, selain membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah, ternyata rentan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini harus dicegah. Jika tender tersebut dipisahkan, maka akan banyak pabrikan dalam negeri bisa yang bisa memproduksi pipe pile ASTM A-252 dengan TKDN yang memenuhi syarat dan sesuai aturan, bisa ikut tender. Sehingga terjadi persaingan yang sehat dan harga kompetitif. Ini jelas menguntungkan Pertamina,” kata Yusri.

Atas dugaan ini, Yusri menduga adanya keterlibatan politisi yang berkolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum. Persengkokolan keduanya, kabarnya sudah melibatkan salah satu pimpinan lembaga tinggi negara.  

“Setelah mengetahui informasi ini, kami makin meyakini tidak heran terjadi ada seorang pejabat tinggi pengadaan di BUMN Migas itu sampai diancam akan ditusuk perutnya oleh oknum politisi tersebut lantaran tidak mau mengikuti maunya si politisi yang berkepentingan mengatur pemenang tender-tender, ini barbar mengapa penegak hukum membiarkannya” beber Yusri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button