Market

Buntut Kasus Staycation, Partai Buruh Desak Puan Hapuskan Outsourcing

Mencuatnya kasus staycation atau syarat ‘tidur bareng bos’ bagi pekerja perempuan untuk perpanjangan kontrak, Partai Buruh menilainya dampak dari kebijakan upah murah, sistem kontrak dan outsourcing. DPR ditantang untuk hapuskan skema itu.

“Kita minta DPR jangan politisasi kasus staycation atau syarat tidur bareng bos perusahaan bagi pekerja perempuan untuk perpanjangan kontrak. Masalah ini kan dipicu upah murah, kontrak yang diperpanjang berkali-kali dan sistem pekerja alih daya, atau outsourcing. Termasuk Ibu Puan sebagai Ketua DPR. Sebaiknya fokus saja, hapuskan upah murah, sistem kontrak dan outsourcing,” tandas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Menurut Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), praktik sexual harassment, atau pelecehan seksual sangat rentan terhadap pekerja atau buruh perempuan. Kejadian ini, sejatinya bukan barang baru dan hampir terjadi di seluruh dunia.

“Kami sebagai anggota ILO (International Labour Organization) mengecam betul perilaku ini. Kategori sexual harassment ada tiga yakni staycation, pelecehan secara verbal dan pelecehan ringan. Namun, semuanya kita perangi. Ini salah satu dari 13 platform Partai Buruh,” tegasnya.

Awalnya, kasus ini diungkap pegiat media sosial (medsos), Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. Dia mendapatkan informasi staycation dari TikTok yang ramai.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit Jhon.

Pada Sabtu (6/5/2023), AD (24), seorang pekerja perempuan sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja. Perempuan berambut panjang itu, tidak sendiri.

Ditemani anggota DPR dari Fraksi Gerinda, Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, AD melapor kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Selanjutnya AD mengaku dilecehkan atasan yang menjabat sebagai manajer. “Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain ‘kapan, jalan berdua’, terus saya selalu beralasan, ‘iya ntar, ntar,” ucap AD.

Dia bilang, pimpinan perusahaan selalu menagih janji untuk jalan bersama, namun selalu ditolak. AD sempat mengajukan untuk mengajak teman, giliran bosnya yang menolak.

Lama-kelamaan sang atasan, kesal juga. AD pun diancam kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang. “Kemudian kelama-lamaan dia kesel, ‘jalan berdua ayo! kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu’. Akhirnya aku negasin, ‘maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua’, gitu,” kata AD.

Masalah ini sempat mendapat atensi dari Ketua DPR, Puan Maharani. Dia merasa miris karena korbannya adalah pekerja perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kesetaraan di tempat kerja.  “Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diberantas. Dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah didukung stakeholder terkait agar kejadian seperti ini tidak terus terulang,” kata Puan, Sabtu (6/5/2023).

Puan pun menyoroti dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang viral di medsos. Dari informasi yang beredar, oknum manajemen perusahaan di Cikarang diduga memberikan syarat ‘tidur bareng bos’ kepada karyawan perempuan yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

“Jelas, ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual dan saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujar Puan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button