Market

Catat! Hampers Hari Raya Bebas dari Pajak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken aturan soal daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor yang bisa dipungut pajak. Dalam aturan itu ada beberapa barang yang tidak terkena pajak penghasilan (PPh) dan yang terkena pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Dalam aturan itu bingkisan atau Hampers ternyata tidak ikut terkena pajak. Sehingga masyarakat atau karyawan tidak perlu khawatir jika menerima hampers tersebut karena tidak akan dipungut PPh.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip Jumat (23/12/2022).

Setidaknya ada lima jenis natura yang bebas dari PPn. Lima jenis barang tersebut di antara:

– Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai

Kategoti ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

– Natura yang disediakan di daerah tertentu

Bentuknya, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun natura yang bebas PPh ini hanya berlaku di daerah-daerah tertentu seperti daerah yang memiliki potensi ekonomis, namun belum memadai dan jangkauan transportasi umumnya.

– Natura yang harus pemberi kerja atau perusahaan sediakan dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja

Bentuk natura ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

– Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa

– Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Contohnya seperti bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Namun dalam aturan PP No. 55/2022 ini tidak memberikan rincian soal nilai batasan yang terkena atau tidak dari objek PPh tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button