News

Cegah Tahapan Pemilu Terganggu, DPR Targetkan RUU Papua Barat Daya Disahkan Kamis Lusa

DPR RI menargetkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU pada Kamis lusa (17/11/2022). Target ini mencuat setelah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berkomunikasi  dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR Pak Dasco rencananya besok tanggal 17 (November),” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan, pengesahan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU ini bagian upaya mencegah terganggunya tahapan Pemilu 2024.

Terlebih, saat ini pemerintah juga telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Namun, finalisasi Perppu Pemilu ini terhambat seiring belum disahkannya RUU Papua Barat Daya oleh DPR. Untuk itu, finalisasi Perppu Pemilu perlu menunggu pengesahan RUU Papua Barat Daya.

“Makin lama kita memparipurnakan itu (RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya), makin lama makin berlarut-larut. Itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu,” ujar Doli menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan perihal RUU Papua Barat Daya. Sebab, pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, perubahan dapil itu harus dimuat dalam Perppu Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.

“Prinsipnya adalah kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button