Gallery

Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Berkurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Sesuai ajaran Rasulullah SAW satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu orang, sementara satu ekor sapi bisa untuk kurban tujuh orang.

Namun jangan sampai salah memilih hewan kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam.

Seperti ditulis dalam hadis melansir laman MUI, bunyinya:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

(Artinya: Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya).

Istockphoto 1330983274 612x612 - inilah.com
Foto: Istockphoto

Syarat hewan kurban menjadi penentu sah tidaknya kurban sehingga banyak dipertanyakan oleh umat muslim yang hendak berkurban. Berikut syarat hewan kurban dikutip dari berbagai sumber:

1. Kurban Harus Berupa Hewan Ternak

Hewan kurban harus dari jenis hewan ternak. Contohnya unta, sapi, kambing atau domba.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

(Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syar’iatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”)

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at.

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3. Tidak buta

Hewan yang dipilih untuk kurban haruslah sehat secara fisik. Jangan sampai membeli hewan kurban yang buta atau salah satu penglihatannya hilang, termasuk sangat kurus dan tidak tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Tidak hamil

Jangan memilih hewan kurban yang sedang hamil atau bahkan menyusui. Pilihlah hewan kurban dalam keadaan sehat, tidak hamil, dan tidak kekurangan apapun. Hewan juga tidak kurus.

5.  Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah juga berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

6. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Sejatinya, perihal jenis kelamin hewan kurban tidak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban berjenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.

7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Paling utama, berkurban harus disesuaikan dengan dana yang dimiliki. Sebab, pada dasarnya, membeli hewan kurban bukanlah suatu keterpaksaan, namun kerelaan bagi yang mampu.

Pelajari juga pembagian daging hewan kurban. Dalam aturan islam pembagian dibagi tiga, yakni  1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada orang lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button