News

Didakwa Rintangi Penyidikan, Ferdy Sambo Dibantu Dua Jenderal Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta perkara merintangi penyidikan (Brigadir J). Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdakwa dibantu oleh dua jenderal Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri dan Benny Ali selaku Karo Provos untuk menguatkan skenario korban tewas akibat tembak-menembak.

“Sambo menyampaikan bahwa ini masalah harga diri,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo berkukuh telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J lantaran melecehkan istri, Putri Candrawathi, di Magelang. Bahkan dia membawa-bawa pangkat yang disandang memprovokasi Hendra, yang lebih dulu diberitahunya menguatkan skenario tembak-menembak.

“Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, tim penuntut umum juga mengungkapkan tindakan menghilangkan alat bukti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang merekam kondisi Brigadir J masih hidup kendati bersimbah darah, namun ditembak Ferdy Sambo dari belakang.

Penghilangan alat bukti dilakukan setelah AKBP Arif Rachman Arifin selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melaporkan rekaman tersebut kepada Brigjen Hendra. Saksi mengaku kaget melihat rekaman tersebut lantaran tidak sesuai dengan skenario kontak senjata Brigadir J dengan Bharada E.

Hendra lantas membawa Arif menghadap Ferdy Sambo untuk membeberkan apa yang diketahuinya. Mendengar hal itu terdakwa malah marah dan meminta saksi untuk menghapus rekaman CCTV. “Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan’ dan ‘hapus semuanya’” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button