Market

Dikepung Banyak Masalah, Industri Sawit Sedang Tak Baik-baik Saja

Industri sawit nasional, saat ini, sedang tidak baik-baik saja. Bahkan boleh dibilang waspada. Produksi minyak sawit dan kinerja ekspor mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), M Hadi Sugeng mengatakan, eskalasi politik global, memberikan tekanan yang luar biasa kepada harga minyak sawit dan turunannya.

Mungkin anda suka

Di sisi lain, hambatan di dalam negeri, tak kunjung terselesaikan. Beberapa tahun ke depan, konsumsi minyak sawit diprediksi naik. Sayangnya, kenaikan ini tidak dibarengi dengan pertumbuhan produksi minyak sawit, baik itu minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), ataupun minyak kernel (PKO).

Padahal, Indonesia merupakan produsen sekaligus eksportir terbesar kelapa sawit dunia. “Beberapa tahun belakang produksi minyak sawit Indonesia stagnan di 51 juta ton, pun kinerja ekspor juga menurun. Meskipun volume ekspor meningkat di tahun ini, tapi nilainya menurun akibat harga,” kata Hadi Sugeng, dikutip Senin (25/9/2023).

Saat ini, kata dia, kelapa sawit Indonesia menguasai 58 persen pasar minyak nabati global, dan lebih dari 40 persen pasar minyak kelapa sawit global. Banyaknya masalah yang dihadapi akibat tumpang tindih kebijakan, serta banyaknya instansi yang turut mengambil andil dalam pengambilan kebijakan industri kelapa sawit.

“Setelah kami petakan setidaknya 31 instansi pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan, itu mulai dari daerah hingga pemerintah pusat,” tutur Hadi Sugeng.

Contoh kasus identifikasi kawasan hutan, perusahaan sawit yang mulanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU), atau petani yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), diidentifikasi masuk kawasan hutan.  Adapun, penetapannya melalui rekomendasi gubernur dan juga berbagai instansi terlibat.

“Semestinya pelaku usaha yang sudah memiliki SHM atau HGU sudah final, karena dalam prosesnya melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada,” jelas Hadi Sugeng.

Pemerintah Indonesia pun mengimplementasikan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang akan membebankan denda administratif bagi pelaku usaha serta dikembalikannya perkebunan menjadi kawasan hutan setelah satu daur tanaman kelapa sawit.

“Gapki mengharapkan kepastian kebijakan agar tercipta industri yang berkelanjutan dan kesinambungan investasi,” ungkap Hadi Sugeng.

Bendahara PWI, M Ihsan mengekspresikan dukungan kepada industri sawit. Industri sawit sudah menjadi industri strategis bagi Indonesia. Kontribusi ekonomi-sosial yang diberikan bagi masyarakat Indonesia sangat berarti dalam mensejahterakan bangsa.

“Kami akan terus menyuarakan pentingnya industri kelapa sawit Indonesia dan mendorong keberlanjutan industri ini bagi bangsa Indonesia,” tutup Ihsan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button