News

Diputus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi menggugat pengusaha asal Surabaya Budi Said di kasus jual-beli logam mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, selain Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Mereka adalah terdakwa dalam kasus yang sama.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Dengan tindakan ini diduga ada upaya penyuapan dalam kasus tersebut.

Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan 

dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”),” kata Andi seperti dikutip, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

“Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said,” kata Andi.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.

“Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Antam. Artinya, Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Perseteruan Antam dan Budi Said

Kasus perseteruan antara Budi Said dengan Antam terjadi pada 2018. Saat itu, Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swadari mengatakan adanya dugaan penipuan dari pihak Antam. Pasalnya kliennya mendapatkan kabar jika ada potongan harga dalam pembelian emas di PT Antam.

Usai mendengar hal tersebut, Budi mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Usai kejadian itu, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon pembelian emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram menjadi Rp530 juta per kilogram.

Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

Selanjutnya, Budi mentransfer uang sebesar Rp3,595 triliun secara berkala atau sekitar 73 kali ke rekening Antam dengan harapan memperoleh 7 ton emas.

Namun dalam kenyataannya Budi hanya menerima 5.935 kilogram. Setelah itu, Budi menanyakan sisa kekurangan emas milikinya yaitu 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton kepada Antam Surabaya.

Budi menerima surat dari pihak Antam jika emasnya akan dikirim secara bertahap pada November 2018, namun kenyataannya hal itu tidak terjadi.

Merasa dirugikan, Budi melaporkan Endang, Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Eksi ke kepolisian. Budi Said menduga telah menjadi korban penipuan. Dari pelaporannya tersebut, keempat orang itu telah divonis bersalah oleh PN Surabaya melakukan penipuan secara bersama-sama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button