Market

Dishub DKI Jakarta Segera Perluas Lokasi Uji Coba Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam

Meski sudah dilakukan kajian dan survei sejak pertengahan 2021 lalu, penerapan tarif parkir Rp60 ribu / jam, sampai tahun ini baru dilakukan di tiga ruas jalan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih mempertimbangkan menambah lokasi lain untuk uji coba.

Dalam memilih lokasi tambahan untuk uji coba, kata kasubag Tata Usaha Unit Pengelolaan Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, prinsipnya tetap tuntuk rusa jalan yang sudah bersinggungan dengan anggutan umum massal. Harapannya, masyarakat akan mengurangi penggunakan mobil pribadi dan sepeda motor.

Beberapa alternatif yang sedang dikaji antara lain Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya,” katanya focus group discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual.

Menurutnya, penerapan tarif parkir Rp60 ribu per jam mengacu pada revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana lakukan penyesuaian dan perubahan tarif parkir. Tarif tertinggi untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp18.000.

Selain itu, lokasi penyesuaian tarif maksimal parkir, akan diklasifikasikan berdasarkan 2 golongan yaitu A dan B. Penggolongan ini untuk menentukan tarif parkir di Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP).

Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.

Untuk ruas jalan yang sudah diuji coba tarif parkir tinggi antara lain di apangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat. Lokasi ini sudah bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda.

“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” paparnya.

Pada lain kesempatan, Dhani juga sudah memaparkan tentang hasil survei penerapan tarif maksimal ini. Survei tersebut untuk periode 2018-2019 berdasarkan ATP dan WTP di 25 koridor dengan 115 ruas jalan. Survei ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang sudah dilakukan UP Perparkiran di bawah Dishub DKI Jakarta.

Prinsipnya, penerapan tarif parkir tinggi akan diberlakukan di ruas Jalan Gajah Mada. Sebagai kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki angkutan umum massal. “Metode survei kita tanyakan misal di angka tarif parkir ini, apakah masih mau bawa mobil atau tidak, dan seterusnya. Ini kajian tarif parkir per jam ya,” ucap Dhani saat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button