News

DKI Segera Menyesuaikan Kebijakan Buka Masker

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat mengenai kebijakan membuka masker di luar ruangan. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria penyesuaian ini bakal didukung fasilitas dan sumber daya manusia yang baik.

“Kami ini punya dukungan fasilitas, punya jaringan yang cepat, luas, infrastruktur yang baik dan sumber daya manusia (SDM) yang baik,” kata Riza di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Dia menjelaskan, adanya dukungan itu maka pemerintah daerah bisa cepat menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan membuka masker di luar ruangan juga menandakan kasus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Penggunaan masker sendiri tetap digunakan lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Riza menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masker tetap digunakan saat beraktivitas di dalam ruangan.

“Masih pakai masker di ruang tertutup seperti disampaikan Presiden bahwa itu (melepas masker) di ruang terbuka,” ujar Riza.

Meski begitu, warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta yang sedang sakit flu tetap diminta menggunakan masker meski berada di luar ruangan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin.

Pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan. Bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Selanjutnya, pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap terkait COVID-19.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button