News

DKPP Sebut 48 Persen Masyarakat Menantikan Amplop dari Caleg

Praktik politik uang dalam gelaran pemilu semakin mengkhawatirkan, lantaran masyarakat justru kini menantikan momen menerima amplop alias uang dari calon peserta pemilu, baik itu calon anggota legislatif (caleg) atau calon kepala daerah.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan angka jumlah masyarakat yang bersifat permisif terhadap politik uang cukup tinggi, mencapai 48 persen, sebagaimana ditemukan dari hasil Lingkar Survei Indonesia (LSI) pada Pemilu 2019.

Selain permisif, sambung dia, pada beberapa titik ditemukan juga sejumlah kelompok masyarakat yang secara terang-terangan menyatakan diri menunggu uang dari peserta pemilu.

“Itu dibuktikan dengan pemilu 2019 dan pemilu sebelumnya, banyak masyarakat kita yang memasang spanduk-spanduk di lorong tempat tinggalnya dan menyatakan kami siap menerima politik uang. Ini mengkhawatirkan, karena politik uang itu ditunggu oleh masyarakat,” terangnya secara virtual dalam webinar Ditpolpum Kemendagri bertajuk ‘Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda’, Kamis (9/2/2023).

Sikap yang sama juga ditunjukkan sebagian masyarakat saat gelaran Pilkada 2020. Dewi menyebut sebanyak 21,9 persen masyarakat menyatakan pernah menerima amplop uang atau ditawari barang untuk memilih calon legislatif (caleg) tertentu.

Kemudian, tutur dia, sebanyak 22,7 persen lainnya mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih calon bupati atau wali kota tertentu. Fenomena ini menurutnya menunjukkan bahwa suara rakyat tak murni lagi.

“Politik uang menjadi salah satu sebab kenapa kemudian suara rakyat dibajak dengan uang, artinya suara rakyat tidak murni berdasarkan pilihannya,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button