News

Doakan Dapat Keringanan Hukuman, Mahfud Sebut Richard Jantan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berdoa untuk Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berharap Richard dapat keringanan hukuman, saat sidang vonis nanti.

Mahfud mengaku senang saat mendengar nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Richard pada Rabu (25/1/2023) lalu. Tak lupa ia menasehati Richard untuk bersabar dan serahkan semuanya ke majelis hakim yang mengadili perkara.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ujar Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Kamis (26/1/2023).

Ia pun mengapresiasi Richard yang sudah berani jujur dan berperan banyak dalam mengungkap tabir misteri kasus ini. Mahfud pun menyebut keputasan menjadi justice collaborator adalah cerminan sifat jantan yang dimiliki Richard.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tuturnya.

Sebelumnya, Richard menyatakan, meski kecewa dengan tuntutan yang diterimanya, ia menegaskan dirinya akan tetap berpegang teguh pada kejujuran. Sebab, hal itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

Hal ini disampaikannya dalam nota pembelaan atau pledoi bertajuk ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’ saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Ia pun turut mempertanyakan soal kejujuran yang dibalas dengan tuntutan 12 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia merasa kejujurannya dalam menjalankan peran justice collaborator (JC) berujung sia-sia.

Richard berharap, majelis hakim akan bertindak adil dan berkenan menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan, sebagai bentuk pertimbangan atas status JC yang melekat pada dirinya.

“Kalau karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Richard.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button