News

Dua Mantan Penggawa KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Rabu, 28 Sep 2022 – 11:14 WIB

Febridiyansyah Dan Rasamala - inilah.com

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang (kanan) memutuskan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi-Ferdy Sambo. (Foto: Inilah.com/Wahyu)

Dua mantan penggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kedua tersangka ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Terungkap, Febri Diansyah menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi. Sementara, Rasamala Aritonang membela Ferdy Sambo.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberpa minggu lalu,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Febri Diansyah pernah menempati posisi Juru Bicara KPK. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi setelah mempelajari kasus yang menjerat wanita tersebut. Ia mengeklaim akan mendampingi Putri secara objektif.

Sementara, Rasamala Aritonang merupakan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Dia mengatakan sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyetujui untuk menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi. Salah satunya, ia menyebut, Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya  terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di persidangan nanti.

“Pak Ferdy dan Ibu Putri juga warga negara Indonesia. Punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.” ujar Rasamala

Sementara, terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo bersama Putri dan tiga orang tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button