News

Revisi Usulan Biaya Haji 2024 Kemenag, Panja DPR RI Tentukan BPIH Rp93,4 Juta

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang sebelumnya mengajukan BPIH 2024 naik menjadi Rp105 juta. Namun, perlu dicatat bahwa angka tersebut bukan merupakan besaran biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Panja dalam merespons usulan pemerintah. 

“Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” ujar Abdul Wachid dalam kesimpulan rapat yang diadakan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023).

Abdul menekankan pentingnya memastikan bahwa penurunan biaya ini tidak mengurangi kualitas pelayanan, termasuk pelayanan terhadap jemaah lansia. 

“Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami,” tambahnya.

Selain itu, Abdul Wachid juga menyoroti masalah katering yang diterima oleh jemaah haji. Dia mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan untuk memaksimalkan pekerjaan mereka. “Tidak melaksanakan dengan baik kami mohon jangan dipakai,” katanya.

Khususnya terkait fasilitas di Mina, Abdul meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada kejadian serupa dengan tahun 2023, termasuk masalah kamar kecil yang tidak memadai, pelayanan kesehatan, dan masalah air limbah di tempat kemah para jemaah. 

“Kami mohon koreksinya terutama catatan kami adalah yang di Mina, yaitu terjadi kamar kecil yang tidak ada air itu harus ada koreksi. Termasuk pelayanan kesehatan di Mina juga perlu ada peningkatan,” ungkapnya.

Hasil pembahasan Panja ini bukanlah keputusan final terkait biaya yang harus dibayar jemaah. Hasil pembahasan ini akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR pada Senin (27/11) mendatang. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR bersama Kemenag akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh pemerintah. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam memastikan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button