News

Beri Kesempatan Perbaikan ke Partai Prima, Komisi II DPR Nilai Bawaslu Gegabah

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mempertanyakan apa alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan ini dianggap tak ada dasarnya, maka Junimart mengungkapkan bahwa Komisi II DPR berencana memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan. “Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/2023)

Mungkin anda suka

Dia menilai putusan Bawaslu dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu 2024, yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, putusan ini juga berakibat terhadap semua hasil kerja KPU selaku penyelenggara pemilu.

Lebih jauh dia mengatakan, putusan ini adalah sebuah tindakan yang gegabah, lantaran proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga masih bergulir pada tahap banding.

“Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, dia menyebut dampak putusan Bawaslu itu juga akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berpotensi munculnya gugatan-gugatan dari partai politik lainnya yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Diketahui, salah satu alah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button