Market

Dukung Pebisnis Hiburan, Luhut Usulkan Pajak Kendaraan Bermotor Naik


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melontaskan kejutan lagi dengan mengungkapkan pemerintah rencananya akan menaikan pajak motor berbahan bakar fosil atau BBM.

Adapun pendapatan pajak motor BBM tersebut nantinya bakal dialihkan untuk mensubsidi transportasi umum semisal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh dan LRT Jabodebek. Pada saat yang sama juga dapat mengurangi polusi udara karena banyaknya kendaraan bermotor.

“Kita menyiapkan untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor non listrik. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau Kereta Cepat,” ujar Luhut saat peresmian perusahaan mobil listrik BYD di TMII Jakarta secara daring, Kamis (18/1/2024).

Usulan kenaikan pajak motor tersebut akan disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Upaya ini menjadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Wacana ini sudah saatnya,ujar Luhut, sebab pemerintah telah melakukan berbagai cara semisal perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan ganjil-genap, hingga akselerasi pengembangan kendaraan listrik.

“Ini kesempatan bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat, dan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp10 triliun yang kemarin diberikan Menteri (Budi Gunadi) Sadikin,” ungkapnya.

Selain kendaraan listrik, Luhut juga ingin memperbaiki kualitas udara lewat penerapan standar emisi Euro 4 dan Euro 5 bagi kendaraan bermotor.

“Kita juga sekaligus sekarang ini akan membuat kualitas solar atau bensin kita seperti Euro 4 atau Euro 5. Kemudian kita juga akan membuat kualitas daripada BBM kita, kita akan kurangi sulfurnya. Itu juga akan membuat kualitas udara Indonesia akan lebih bagus,” tutur Luhut.

Sebelumnya, Luhut membuat kejutan dengan menyatakan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40%-75% ditunda penerapannya. Dia menjeaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedang menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan polemik kenaikan pajak hiburan, pihaknya telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan 40%-75%.  

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button